Senin, 25 Maret 2019

REVIEW GRAND DESIGN PENGENDALIAN PENDUDUK PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019

DP3AKB PROVINSI JAWA TENGAH 
ADAKAN REVIEW GDPK


KLIK SAJA

Tapi jangan lupa sentuh SUBSCRIBE kemudian Like dan sentuh loncengnya
gratiss koq... begini contohnya


Proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variable kependudukan dengan variable pembangunan. Untuk itulah perlu disusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dengan tujuan agar program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga di Kabupaten/Kota dapat menjadi sasaran dan tujuan RPJMD Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan yang ada pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Demikian ditegaskan Kepala DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Provinsi Jawa Tengah dalam forum Review GDPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 di Hotel Grand Wahid Salatiga Senin (25/3). 

Review GDPK diikuti pejabat OPD Kabupaten / Kota yang menangani kependudukan dan Bappeda Kabupaten / Kota se Jawa Tengah. Sedangkan Nara sumber terdiri dari Bidang Dalduk Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Pusat Statistik, Bappeda, Koalisi Kependudukan, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah.


Berdasarkan PP 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, untuk menyelesaikan permasalahan kependudukan memerlukan koordinasi dan sinergi yang erat antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Strategi GDPK mengarahkan pembangunan kependudukan dilakukan melalui 5 aspek, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, pengarahan pesebaran / mobilitas penduduk dan penataan administrasi kependudukan.


Untuk menyusun GDPK diperlukan wadah koordinasi non structural di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sehingga perlu dibentuk Tim Koordinasi GDPK yang tugasnya menyusun perencanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan GDPK.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten / Kota telah menyusun GDPK Tahun 2010 – 2035. Namun masih menyoroti 1 aspek pengendalian kuantitas penduduk saja. Oleh karena itu perlunya review agar GDPK membahas dan memuat kebijakan menyangkut 5 aspek GDPK sesuai PP 153 Tahun 2014 tersebut.


Hal yang perlu mendapat perhatian serius adalah laju pertumbuhan penduduk (LPP) Jawa Tengah berdasarkan data BPS mencapai 0,71 persen yang artinya setiap tahun ada penambahan penduduk 240 ribu jiwa. Kepadatan penduduk Jawa Tengah 995 orang/km2, lebih tinggi dari tingkat nasional yang hanya 124 orang / km2.

Pertumbuhan dan jumlah penduduk yang tinggi menyebabkan munculnya dampak negative kependudukan, diantaranya kerawanan social, menurunnya daya dukung lingkungan, terbatasnya lapangan kerja. 

Oleh karena itu sangat mendesan untuk disusun GDPK dengan memperhatikan isu-isu kependudukan, penetapan parameter kependudukan dan membuat inovasi atau model pembangunan seperti Kampung KB.—(Budhy HP)—

Foto lengkapnya ada disini :









































1 komentar: